Pembuatan Akta Kematian

Admin 06 Oktober 2021 10:56:15 WIB

Mau mengurus Akta kematian keluarga tercinta? yukk simak simak langkah-langkahnya berikut ini:

Persyaratan Dokumen:

  1. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit (jika ada).
  2. KTP almarhum/almarhumah asli
  3. Kartu Keluarga Almarhum/Almarhumah Asli
  4. Fotokopi KTP saksi 2 (dua) orang
  5. Akta Nikah, Akta Kelahiran Almarhum/Almarhumah jika dibutuhkan
  6. Berita Lelayu

 

Alur Pembuatan Akta Kematian:

  1. Pemohon membawa berkas-berkas pembuatan akta kematian ke kelurahan.
  2. Berkas diserahkan kepada petugas pelayanan untuk dibuatkan surat pengantar kelahiran dan surat keterangan kelahiran.
  3. Pemohon melengkapi tanda tangan berkas
  4. Pemohon memasukkan data kematian di Aplikasi DUKCAPIL SMART BANTUL selanjutnya mengunggah dokumen yang dibutuhkan pada aplikasi
  5. Pemohon menunggu pemberitahuan yang ada di aplikasi DUKCAPIL SMART jika sudah selesai akan di beritahukan melalui aplikasi. Berkas Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga akan dikirimkan melalui e-mail yang terdaftar atau sesuai dengan pemberitahuan yang ada di aplikasi.
  6. Pemohon mengunduh dan mencetak berkas akta kematian secara mandiri

 

Untuk pertanyaan lebih lanjut bisa menghubungi via:

 

Whatsapps : 081226688638

Instagram: @kalurahan_canden

Komentar atas Pembuatan Akta Kematian

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License