Psikoedukasi Perlindungan Perempuan dan Anak

Supriyanto 08 Oktober 2025 14:52:12 WIB

Unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bantul melaksanakan kegiatan Psikoedukasi mengenai perlindungan perempuan dan anak di Padukuhan Jayan. Unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak mempunya tugas dan fungsi melayani bagi perempuan dan anak dalam upaya pemenuhan perlindungan dari tindak kekerasan perempuan dan anak. Adapu mekanisme pelayanan sebagai berikut:
1. Pengaduan Masyarakat
2. Penjangkauan Korban
3. Pengelolaan Kasus
4. Penampungan Sementara
5. Mediasi
6. Pendampingan Korban

adapun nomor dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak bisa dihubungi melalui nomor HP 0877-3890-7000.


#kalurahancanden
#perlindunganperempuan
#perlindungananak

Komentar atas Psikoedukasi Perlindungan Perempuan dan Anak

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License