GISA2020 - Perekaman dan Pencetakan KTP dan KIA
Administrator 09 Maret 2020 08:00:51 WIB
Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul, akan menyelenggarakan kegiatan perekaman dan pencetakkan KTP-EL & KIA bagi masyarakat yang belum memiliki KTP-EL,pemegang suket, hilang atau rusak. Kegiatan tersebut akan di laksanakan pada :
- Tanggal :10 - 11, Maret 2020
- Pukul : 08.30 - 14.00
- Tempat : Pendopo Manggala Parasamnya (Komplek Perkantoran Bantul)
Persyaratan Perekaman KTP-el:
- Belum Pernah Reka,
- Usia Minimal 17
- Fotokopi KK
Cetak Suket KTP-el:
- Suket Pengganti KTP-el
- Fotokopi KK
Cetak Rusak:
- KTP-el yang Rusak
- Fotokopi KK
Cetak hilang:
- Surat kehilangan dari polisi
- Fotokopi KK
Persyaratan KIA:
- Khusus Anak DIY
- Fotokopi Akta
- Fotokopi KK
- Pas Foto 3x4 2 lembar
harap diperhatikan:
- Pendaftaran permohonan KTP-el wajib dilakukan secara online melalui www.gisa.jogjaprov.go.id
- tidak melayani pencetakan KTP karena perubahan data
- permohonan KIA tidak perlu daftar online terlebih dahulu
Komentar atas GISA2020 - Perekaman dan Pencetakan KTP dan KIA
Formulir Penulisan Komentar
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penyerahan Bantuan Pupuk dari Kapolres Bantul
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Canden tahun 2025
- Realisasi APBKal Canden Tahun Anggaran 2024
- Posko Mobil Pajak Keliling SPPT PBB 2025 Padukuhan Pulokadang, Kralas, dan Canden
- Apel Rutin Hari Senin
- Monev Penanaman Labu Madu TP PKK Kalurahan Canden
- Rapat Koordinasi Kelompok Tani
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
