GISA2020 - Perekaman dan Pencetakan KTP dan KIA

Administrator 09 Maret 2020 08:00:51 WIB

Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul, akan menyelenggarakan kegiatan perekaman dan pencetakkan KTP-EL & KIA bagi masyarakat yang belum memiliki KTP-EL,pemegang suket, hilang atau rusak. Kegiatan tersebut akan di laksanakan pada :

  • Tanggal :10 - 11, Maret 2020
  • Pukul     : 08.30 - 14.00
  • Tempat  : Pendopo Manggala Parasamnya (Komplek Perkantoran Bantul)

Persyaratan Perekaman KTP-el:

  • Belum Pernah Reka,
  • Usia Minimal 17
  • Fotokopi KK

Cetak Suket KTP-el:

  • Suket Pengganti KTP-el
  • Fotokopi KK

Cetak Rusak:

  • KTP-el yang Rusak
  • Fotokopi KK

Cetak hilang:

  • Surat kehilangan dari polisi
  • Fotokopi KK

Persyaratan KIA:

  • Khusus Anak DIY
  • Fotokopi Akta
  • Fotokopi KK
  • Pas Foto 3x4 2 lembar

harap diperhatikan:

  1. Pendaftaran permohonan KTP-el wajib dilakukan secara online melalui www.gisa.jogjaprov.go.id
  2. tidak melayani pencetakan KTP karena perubahan data
  3. permohonan KIA tidak perlu daftar online terlebih dahulu

Komentar atas GISA2020 - Perekaman dan Pencetakan KTP dan KIA

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License