Psikoedukasi Perlindungan Perempuan dan Anak
Supriyanto 08 Oktober 2025 14:52:12 WIB
Unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bantul melaksanakan kegiatan Psikoedukasi mengenai perlindungan perempuan dan anak di Padukuhan Jayan. Unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak mempunya tugas dan fungsi melayani bagi perempuan dan anak dalam upaya pemenuhan perlindungan dari tindak kekerasan perempuan dan anak. Adapu mekanisme pelayanan sebagai berikut:
1. Pengaduan Masyarakat
2. Penjangkauan Korban
3. Pengelolaan Kasus
4. Penampungan Sementara
5. Mediasi
6. Pendampingan Korban
adapun nomor dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak bisa dihubungi melalui nomor HP 0877-3890-7000.
#kalurahancanden
#perlindunganperempuan
#perlindungananak
Komentar atas Psikoedukasi Perlindungan Perempuan dan Anak
Formulir Penulisan Komentar
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Jadwal Pelayanan Lebaran Tahun 2026
- Selamat Hari Jadi ke 271 Daerah Istimewa Yogyakarta
- Jam Pelayanan Ramadhan 1447 H / 2026 H
- Selamat Ramadhan 1447 H
- Posko Mobil Pajak Keliling SPPT PBB 2026 Padukuhan Banyudono, Kiringan, dan Wonolopo
- Layanan Pemutakhiran Data SPPT PBB
- Posko Mobil Pajak Keliling SPPT PBB 2026 Padukuhan Ngibikan, Suren Wetan,dan Suren Kulon
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License















