Kunjungan Bapak Kapolri dan Gubernur D. I. Yogayakarta dalam Rangka Tanam Jagung
Supriyanto 17 Februari 2025 10:06:37 WIB
Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama dengan Bapak Gubernur Sri Sultan Hamengkubuwana X melaksanakan kegiatan kunjungan ke Padukuhan Kralas, Canden, Jetis, Bantul dalam rangka tanam jagung dan pemberian bantuan alsintan. Dalam sambutan Bapak Kapolri menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendukung program kerja Bapak Presiden yaitu ketahanan pangan. TNI dan Polri turut aktif membantu mendorong dan memfasilitasi kelompok tani untuk mewujudkan ketahanan pangan. Polri memiliki program penanaman lahan sebesar 1 juta hektar untuk memenuhi kebutuhan jagung di Indonesia sehingga Indonesia tidak perlu impor jagung lagi terlebih bisa ekspor hasil jagung. Bapak Gubernur D. I. Yogyakarta menyatakan siap mendukung program ini dengan menyediakan lahan tanah kas untuk bisa ditanami jagung ataupun padi sehingga kebutuhan lahan akan tercukupi.
Pada kegiatan ini Gabungan Kelompok Tani Kelurahan Canden mendapatkan bantuan alat pertanian berupa 5 rotari, 20 alat penanam jagung, dan 75 Kg benih jagung.
#kalurahancanden
Komentar atas Kunjungan Bapak Kapolri dan Gubernur D. I. Yogayakarta dalam Rangka Tanam Jagung
Formulir Penulisan Komentar
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Ziarah Makam Mantan Bupati Bantul
- Pembekalan Calon Pamong Kalurahan Canden
- PENGUMUMAN PENETAPAN CALON PAMONG KALURAHAN CANDEN
- Tradisi Wiwitan Panen Padi Padukuhan Kadilobo Dk Suren Kulon
- Jadwal Posko Mobil Pajak SPPT PBB untuk Bulan Juli 2026
- One Day Service SPPT PBB
- ? KABAR GEMBIRA BAGI SISWA & MAHASISWA DIY! PENDAFTARAN BEASISWA PIP DAN KIP TELAH DIBUKA! ?
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License















