Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Supriyanto 05 September 2024 10:25:45 WIB

Yukkk aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) Anda!!

Identitas Digital merupakan versi digital dari dokumen identitas yang dapat diakses secara online. Identitas digital ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-El, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital. Permendagri tersebut menjelaskan identitas kependudukan digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Untuk mempercepat penggunaan IKD di masyarakat Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul mengadakan kegiatan aktivasi IKD di Padukuhan. Untuk Kalurahan Canden sendiri pelaksanaannya mulai dari 04 September 2024 sampai dengan 14 September 2024 di masing-masing Padukuhan. Yukk gunakan kesempatan ini untuk aktivasi IKD dengan membawa smartphone dan KTP Anda!!

#kalurahancanden

Komentar atas Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License