Pembuatan Akta Kelahiran

Admin 06 Oktober 2021 10:55:49 WIB

Belum punya akta kelahiran? Jangan bingung simak tata cara pembuatan akta kelahiran berikut ini:

Persyaratan Dokumen:

  1. Surat Pengantar dari RT/Dukuh tempat tinggal.
  2. Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter.
  3. Fotokopi KTP Kedua Orang tua
  4. Fotokopi Kartu Keluarga
  5. Fotokopi Akta Pernikahan Orang tua
  6. Fotokopi KTP Saksi dua orang.

 

Alur pelayanan Pembuatan Akta Kelahiran:

  1. Pemohon membawa berkas-berkas pembuatan akta kelahiran ke kelurahan.
  2. Berkas diserahkan kepada petugas pelayanan untuk dibuatkan surat pengantar kelahiran dan surat keterangan kelahiran.
  3. Pemohon melengkapi tanda tangan berkas
  4. Pemohon memasukkan data kelahiran di Aplikasi DUKCAPIL SMART BANTUL selanjutnya mengunggah dokumen yang dibutuhkan pada aplikasi
  5. Pemohon menunggu pemberitahuan yang ada di aplikasi DUKCAPIL SMART jika sudah selesai akan di beritahukan melalui aplikasi. Berkas Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga akan dikirimkan melalui e-mail yang terdaftar atau sesuai dengan pemberitahuan yang ada di aplikasi.
  6. Pemohon mengunduh dan mencetak berkas akta kelahiran secara mandiri

 

Untuk pertanyaan lebih lanjut bisa menghubungi via:

 

Whatsapps : 081226688638

Instagram: @kalurahan_canden

Komentar atas Pembuatan Akta Kelahiran

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License