Pelayanan Pencatatan Pernikahan Calon Pengantin Laki-laki

Admin 06 Oktober 2021 10:54:54 WIB

Mau menikah tapi masih bingung prosedurnya? silahkan simak tara cara pelayanan pencatatan pernikahan berikut ini:

Persyaratan Dokumen:

  1. Surat pengantar dari RT/Dukuh tampat tinggal.
  2. Fotokopi KTP calon Pengantin laki-laki.
  3. Fotokopi KTP Orang tua
  4. Fotokopi Kartu Keluarga
  5. Fotokopi KTP dan KK Calon pengantin perempuan
  6. Materai 10.000 satu buah jika calon pengantin pria belum pernah menikah.

 

Alur Pendaftaran:

  1. Pemohon datang ke Kantor Pemerintah Kalurahan Canden dengan membawa berkas-berkas persyaratan pernikahan.
  2. Berkas diserahkan kepada Petugas Pelayanan untuk dibuatkan N1, N2, N4 dan lain-lain
  3. Pemohon ke KUA Kapanewon Jetis untuk dibuatkan rekomendasi nikah.
  4. Pemohon menyerahkan berkas-berkas dari Kalurahan dan KUA ke Kalurahan Calon Pengantin perempuan bersama dengan berkas-berkas persyaratan lainnya.

 

Untuk pertanyaan lebih lanjut bisa menghubungi via:

 

Whatsapps : 081226688638

Instagram: @kalurahan_canden

Komentar atas Pelayanan Pencatatan Pernikahan Calon Pengantin Laki-laki

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License