Pelayanan Pencatatan Pernikahan Calon Pengantin Perempuan

Admin 06 Oktober 2021 10:54:20 WIB

Sudah mau menikah? Tapi masih bingung dengan prosedur untuk mendaftarkan pernikahan? yukkkk simak langkah-langkahnya berikut ini:

Persyaratan Dokumen:

  1. Surat Pengantar dari RT/Dukuh Tempat Tinggal
  2. Berkas dari Pengantin Calon Pengantin Laki-laki (N1, N2, N4, dan lain-lain)
  3. Fotokopi KTP calon penganti perempuan
  4. Fotokopi KTP Orang tua Calon pengantin perempuan
  5. Fotokopi Kartu Keluarga calon pengantin
  6. Akta Pernikahan Orang Tua
  7. Akta Cerai/Akta Kematian (Bagi Calon pengantin yang sudah pernah menikah)
  8. Surat Keterangan Wali Jika Wali Nikah bukan Ayah Kandung dari pemerintah desa Wali nikah
  9. Mas Kawin, Tanggal Pelaksanaan, dan tempat Pelaksanaan
  10. Foto 2x3 (5 lembar) & 4x6 (2 lembar) background biru.

 

Alur Pendaftaran Pernikahan

  1. Pemohon datang ke Kantor Pemerintah Kalurahan Canden dengan berkas-berkas persyaratan pernikahan
  2. Berkas diserahkan kepada Petugas Pelayanan untuk dibuatkan berkas-berkas pernikahan
  3. Pemohon datang ke Puskesmas untuk melakukan TT calon pengantin perempuan
  4. Pemohon ke KUA Kapanewon Jetis dengan membawa berkas-berkas dari kelurahan dan hasil TT Calon Pengantin Perempaun untuk dibuatkan rekomendasi pernikahan.

 

Untuk pertanyaan lebih lanjut bisa menghubungi via:

 

Whatsapps : 081226688638

Instagram: @kalurahan_canden

Komentar atas Pelayanan Pencatatan Pernikahan Calon Pengantin Perempuan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License