Pelayanan Aksi SImpati

Administrator 18 Maret 2020 23:18:39 WIB

Aksi Simpati merupakan layanan dari DISDUCAPIL Bantul untuk memudahkan masyarakat dalam mencari Akta Kematian. Berbeda dengan pembuatan akta kematian yang sudah lebih dari 3 hari, pelapor harus mencari secara mandiri ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Aksi Simpati merupakan program pelayanan pencarian akta kematian dengan cepat dan mudah karena sudah dibuatkan oleh petugas Aksi Simpati dalam kurun waktu satu sampai tiga hari setelah kematian. Nantinya berkas akta kematian akan diberikan oleh petugas aksi simpati ataupun melalui perangkat desa setempat. Berikut berkas-berkas yang dibutuhkan untuk aksi simpati:

  1. Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit (jika ada)
  2. Fotokopi KTP dan KTP asli almarhum/alamrhumah.
  3. Fotokopi KK dan KK asli almarhum/almarhumah.
  4. Berita lelayu.

Alur aksi simpati:

  1. Dukuh setempat/keluarga almarhum/almarhumah melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan.
  2. Dukuh setempat/ keluarga almarhum/almarhumah memberikan berkas-berkas kepada petugas aksi simpati.
  3. Petugas aksi simpati membuatkan pengantar ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  4. Petugas aksi simpati mengambil akta kematian jika sudah jadi.
  5. Petugas aksi simpati memberikan akta kematian kepada dukuh setempat/keluarga almarhum/almarhumah.

 

masih mengalami kesulitan?
silahkan hubungi kami via:
instagran: @pemdesa_canden

Komentar atas Pelayanan Aksi SImpati

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License