Pelayanan Pembuatan Pengantar SKCK

Administrator 18 Maret 2020 23:17:33 WIB

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK memang berkas yang wajib yang kita miliki jika ingin melamar pekerjaan ataupun mendaftar seleksi kedinasan. Namun tak banyak juga masyarakat yang masih bingung dengan tata cara mencari SKCK. Kamu juga masih bingung? Silahkan simak langkah-langkah berikut ini:

Persyaratan dokumen:

  1. Surat pengantar dari RT/Dukuh tempat tinggal.
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi Akta Kelahiran
  4. Fotokopi Kartu Keluarga
  5. PAS Foto 4x6 background merah 6 lembar.

Alur pembuatan:

  1. Pencari SKCK membawa berkas-berkas pembuatan akta kelahiran ke kelurahan.
  2. Berkas diserahkan kepada petugas pelayanan untuk dibuatkan surat pengantar ke polsek kecamatan Jetis.
  3. Berkas dari Kelurahan berserta foto 4x6 background merah sebanyak 6 lembar diserahkan kepada petugas Polsek Kecamatan Jetis.
  4. Selanjutnya yaitu ke Polres Bantul untuk melakukan rekam sidik jari dan penerbitan SKCK.
  5. Pencari SKCK mengambil Kartu TIK pada loket kemudian melengkapi isian berkas.
  6. Pencari SKCK melakukan rekam sidik jadi dibagian perekaman.
  7. Pencari SKCK mengumpulkan berkas sekaligus membayar retribusi pembuatan SKCK
  8. Pencari SKCK menunggu sampai SKCK diterbitkan dan akan dipanggil oleh petugas jika sudah selesai.
  9. Jika mengalami kendala silahkan hubungi petugas Polres Bantul.

 

masih mengalami kesulitan?
silahkan hubungi kami via:
instagran: @pemdesa_canden

Komentar atas Pelayanan Pembuatan Pengantar SKCK

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License