Segera Terbit Surat Penagihan Tunggakan SPPT PBB

Administrator 17 Maret 2020 11:36:56 WIB

Desa Canden - Desa Canden akan melakukan pembagian surat penagihan tunggakan pajak SPPT PBB bagi wajib pajak yang ada di wilayah Desa Cenden. Pembagian surat penagihan tunggakan pajak akan dilakukan oleh kepala dusun yang ada di Desa Canden. Pada surat tunggakan pajak kali ini sudah menggunakan QR-Code sama seperti SPPT PBB sehingga akan memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak pada teller perbankan ataupun posko mobil keliling karena hanya tinggal menscan QR Code yang ada pada surat tagihan. Selain itu wajib wajab juga dapat melakukan pengecekan tunggakan pajak secara mandiri dengan menggunakan smartphone masing-masing. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka Playstore dan download aplikasi untuk membaca QR Code jika belum mempunyai aplikasi tersebut (bisa menggunakan apliaksi : QR Code Reader, Kode QR, atauoemindai QR).
  2. Buka aplikasi tersebut kemudian arahkan scan QR Code yang ada pada surat tagihan.
  3. Buka laman yang terbaca pada aplikasi
  4. Kemudian cek ataupun cetak hasil riwayat pembayaran SPPT PBB Anda

Untuk pembayaran SPPT PBB dapat melalui Bapak/Ibu dukuh setempat ataupun melalui perbankan yang bekerja sama dengan BKAD bantul seperti Bank BPD, BNI Syariah, dan Bank Bukopin

SPPT PBB Lunas Pembangunan Jelas!!

Komentar atas Segera Terbit Surat Penagihan Tunggakan SPPT PBB

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License