Kebijakan COVID-19 dari Gubernur D.I. Yogyakarta

Administrator 16 Maret 2020 13:52:52 WIB

Lima Imbauan Utama Gubernur DIY Soal COVID19
.
Yogyakarta (15/03/2020) jogjaprov.go.id – Menanggapi situasi dan kondisi di Daerah Istimewa Yogyakarta terkait Corona Virus Disease (COVID19), Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengadakan jumpa pers dengan kalangan media pada Minggu (15/03) siang di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.
Terdapat lima pokok hasil dari tindak lanjut penanggulangan virus COVID19 tersebut yakni:

.
Jumlah Pasien Terindikasi
Berdasarkan data dari Rumah Sakit Rujukan COVID19 di DIY per Minggu (15/03) pukul 11.30 WIB, jumlah pasien terindikasi korona yang sudah diperiksa ada 17 orang. Dari jumlah tersebut, 12 orang dinyatakan negatif, 1 orang dinyatakan positif, dan 4 orang lainnya masih menunggu hasil uji laboratorium pusat.

Tindak Lanjut - Penanggulangan Pasien
Pasien yang dinyatakan positif atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP), akan ditindaklanjuti dan dibiayai oleh pusat
- Pasien yang dinyatakan negatif atau Orang Dalam Pemantauan (ODP), akan ditindaklanjuti dan dibiayai oleh Pemerintah Daerah (Pemda)

Sterilisasi Wilayah
- Mempertimbangkan referensi dari ahli mikrobiologi dan juga perkembangan situasi terkini yang terjadi di RS Rujukan DIY, status DIY belum dapat dinyatakan sebagai daerah dengan Kejadian Luar Biasa (KLB)
.
-Demikian halnya pemberlakuan skema locked down untuk DIY, masih belum dapat dilakukan. Adapun ketentuan ini bersifat dinamis dengan mempertimbangkan perkembangan situasi dan kondisi yang terjadi.
Kegiatan pariwisata, kunjungan, atau sejenisnya masih berjalan seperti biasanya. Ketentuan ini bersifat dinamis dengan tetap melaukan observasi pada perkembangan situasi dan kondisi faktual. Tentunya dengan tetap mempertimbangkan sektor ekonomi karena sebagian lapisan masyarakat akan terdampak pada penurunan pendapatan.
.
Keberlanjutan Proses Belajar Mengajar
- Bagi Sekolah Menengah Atas/Kejuruan yang akan menjalani Ujian Nasional mulai Senin (16/03), diharapkan untuk tetap melanjutkan ujian nasional di sekolah masing-masing sebagaimana adanya
.
-Untuk proses belajar mengajar di tingkat universitas swasta maupun negeri atau di tingkat sekolah yang tidak sedang menjalani ujian nasional, masih perlu pembahasan lebih lanjut dan akan diputuskan pada Senin (16/03) siang. Sultan menjelaskan bahwa sistem belajar online dilakukan, sejatinya lebih baik dilakukan hingga 1 minggu setelah libur lebaran. Hal tersebut menjadi salah satu antisipasi 300,000 mahasiswa yang menuntut ilmu di Yogyakarta pulang ke kampung halaman dan kembali lagi ke Yogyaarta. Tenggat waktu tersebut ditakutkan sebagai waktu yang sama dengan masa inkubasi virus COVID19.
.
Antisipasi dan Kegiatan Preventif
.
-Seluruh Kabupaten/Kota diimbau untuk dapat menggerakkan masyaraatnya agar senatiaa hidup sehat misalnya selalu menjaga kebersihan tangan dengan menggunakan sabun biasa atau tisu basah, sebab produk pencuci tangan (hand sanitizer) hanya akan menghalau bakteri namun bukan virus.
.
-Pemda bersama masyarakat harus saling bahu-membahu untuk menyelamatkan dan menangani yang sakit, serta menjaga yang sehat agar jangan sampai sakit. Masyarakat bukan hanya merupakan objek, namun juga bias berperan sebagai subjek yang turut aktif mencegah penyebaran virus.
.
Adapun secara garis besar, Sultan berharap bahwa masyarakat DIY dapat menyikapi pandemik virus ini dengan bijak, tetap waspada, dan tidak berlebihan. Keputusan dan tindak lanjut yang diambil hendaknya tidak membuat kejutan-kejutan pada publik dan memunculkan disinformasi
.


Selanjutnya, untuk informasi dan nomor kontak antiipasi virus COVID 19, dapat menghubungi
(0274) 555585 dan 08112764800.
http://jogjaprov.go.id
http://corona.jogjaprov.go.id

Komentar atas Kebijakan COVID-19 dari Gubernur D.I. Yogyakarta

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License