Panduan Pelayanan SPPT PBB

Administrator 16 Maret 2020 13:50:51 WIB

Jenis pelayanan yang terkait dengan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan antara lain:

Pendaftaran Objek Baru
Wajib Pajak mengajukan permohonan objek PBB P2 baru dengan syarat sebagai berikut:

  1. permohonan tertulis
  2. mengisi SPOP dan LSOP dengan jelas, benar, dan lengkap, serta ditandatangi oleh wajib pajak/kuasanya
  3. surat kuasa (jika dikuasakan)
  4. fotokopi KTP/KK/KITAS
  5. sertifikat sertifikat/surat kapling/akta waris
  6. fotokopi SPPT PBB tetangga (jika wajib pajak tidak dapat menunjukkan letak objek pajak)
  7. fotokopi IMB jika ada bangunan
  8. surat keterangan Lurah desa yang menerangkan bahwa objek pajak belum dikenakan PBB P2

Mutasi objek/subjek Pajak
Wajib pajak mengajukan perubahan data akibat terjadinya mutas/pemecahan/perubahan data subjek dan objek pajak (termasuk penggabungan objek pajak). Syarat-syaratnya sebagai berikut:

  1. permohonan tertulis
  2. mengisi SPOP dan LSPOP dengan jelas, benar, dan lengkap, serta ditandatangi oleh wajib pajak/kuasanya.
  3. surat kuasa (jika dikuasakan)
  4. fotokopi KTP/KK/KITAS.
  5. fotokopi SPPT dan bukti lunas PBB 5 tahun terakhir.
  6. fotokopi sertifikat/AJB/Akta Hibah/IMB/Akta Waris/Surat Keterangan Lurah

Pembetulan SPPT/SKPD/STPD PBB
Wajib pajak mengajukan pembetulan SPPT/SKPD/STPD PBB yang dianggap tidak benar, syarat-syaratnya:

  1. permohonan tertulis
  2. mengisi SPOP dan LSPOP dengan jelas, benar, dan lengkap, serta ditandatangi oleh wajib pajak/kuasanya.
  3. surat kuasa (jika dikuasakan)
  4. fotokopi KTP/KK/KITAS.
  5. asli SPPT/SKPD/STPD tahun bersangkuatn
  6. fotokopi STTS 5 tahun sebelumnya
  7. fotokopi sertifikat/AJB/Akta Hibah/IMB/Akta Waris/Surat Keterangan Lurah.

Pembatalan SPPT/SKPD/STPD PBB
Wajib Pajak mengajukan pembatalan SPPT/SKPD/STPD PBB P2 yang dianggap tidak benar. Syarat-syaratnya yaitu:

  1. permohonan tertulis
  2. mengisi SPOP dan LSPOP dengan jelas, benar, dan lengkap, serta ditandatangi oleh wajib pajak/kuasanya.
  3. surat kuasa (jika dikuasakan)
  4. fotokopi KTP/KK/KITAS.
  5. asli SPPT PBB tahun bersangkutan.
  6. Surat pengantar Lurah desa untuk pengajuan secara kolektif

Komentar atas Panduan Pelayanan SPPT PBB

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License