Bimtek Pendataan Penduduk Non-Permanen

Administrator 11 Maret 2020 15:14:43 WIB

Desa Canden - Desa Canden mengikuti Bimtek Pendataan Penduduk Nonpermanen yang di selenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul di Gedung Aula Pertemuan Bank Bantul pada hari Rabu, tanggal 11 Maret 2020.

Disampaikan oleh Ibu Yoice Bunga Midasari, S.Psi,M.M. bahwa Penduduk Nonpermanen ialah penduduk yang tinggal sementara di suatu tempat +/- 6 bulan yang tidak sesuai dengan domisili KTP-el dan tidak ingin pindah. Selanjutnya Pendataan Penduduk Nonpermanen tingkat Pedukuhan di bantu oleh RT, RT melakukan verifikasi dan validasi data dengan cara meneliti KTP-el, alasan untuk tinggal sementara, jangka waktu berdomisili sementara, alamat/tempat tinggal domisili sementara, data anggota keluarga yang dibawa, dan dokumen pendukung lainnya, antara lain : (Surat Tugas, Surat Keterangan dari instansi pendidikan/perusahaan, surat keterangan berobat, dan surat pengantar dari RT/Dukuh) . Desa melakukan rekapitulasi data dari pedukuhan berdasarkan jenis kelamin dan ditandatangani oleh Kepala Desa.

Selain itu, Ibu Sutinah, S.H.M.Hum juga menjelaskan tentang pentingnya pembuatan KIA bagi anak usia 0-17 tahun bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Peneribitan KIA anak usia 0-5 tahun yaitu tanpa foto dan diterbitkan bersama dengan pembuatan Akta Lahir. Untuk anak usia 5-17 Tahun kurang satu hari wajib melakukan pembaharuan KIA dengan melampirkan pas foto 2x3 sebanyak 2 lembar. KIA berisi identitas anak sebagai pengganti KTP-el yang didalam KIA memuat elemen data seperti Nama, NIK, No. Akta Lahir, No.KK, Jenis Kelamin, Nama Kepala Keluarga, dll.

Komentar atas Bimtek Pendataan Penduduk Non-Permanen

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License