Pelayanan Pembuatan Akta Kematian

Administrator 18 Maret 2020 23:14:03 WIB

Mau mengurus Akta kematian keluarga tercinta? yukk simak simak langkah-langkahnya berikut ini:

Persyaratan Dokumen:

  1. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit (jika ada).
  2. KTP almarhum/almarhumah asli
  3. Kartu Keluarga Almarhum/Almarhumah Asli
  4. Fotokopi KTP saksi 2 (dua) orang
  5. Akta Nikah Orang tua (Jika ada)
  6. Berita Lelayu (jika ada).

Alur Pembuatan Akta Kematian:

  1. Pelapor membawa berkas-berkas pembuatan akta kelahiran ke kelurahan.
  2. Berkas diserahkan kepada petugas pelayanan desa untuk dibuatkan surat pengantar kematian dan surat keterangan kematian.
  3. Pelapor menyerahkan berkas-berkas dari kelurahan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa Kartu Kelurga dan KTP almarhum/almarhumah Asli.
  4. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memberikan akta kematian.

 

masih mengalami kesulitan?
silahkan hubungi kami via:
instagran: @pemdesa_canden

Komentar atas Pelayanan Pembuatan Akta Kematian

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License