Pelayanan Pembuatan Akta Kelahiran

Administrator 18 Maret 2020 23:04:16 WIB

Belum punya akta kelahiran? Jangan bingung simak tata cara pembuatan akta kelahiran berikut ini:

Persyaratan Dokumen:

  1. Surat Pengantar dari RT/Dukuh tempat tinggal.
  2. Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter.
  3. Fotokopi KTP Kedua Orang tua
  4. Fotokopi Kartu Keluarga
  5. Fotokopi Akta Pernikahan Orang tua
  6. Fotokopi KTP Saksi dua orang.

Alur pelayanan Pembuatan Akta Kelahiran:

  1. Pelapor membawa berkas-berkas pembuatan akta kelahiran ke kelurahan.
  2. Berkas diserahkan kepada petugas pelayanan desa untuk dibuatkan surat pengantar kelahiran dan surat keterangan kelahiran.
  3. Pelapor melengkapi tanda tangan berkas
  4. Pelapor menyerahkan berkas-berkas dari kelurahan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa Kartu Kelurga dan Akta Nikah Asli.
  5. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memberikan akta kelahiran, Kartu Keluarga baru, dan KIA anak.

 

masih mengalami kesulitan?
silahkan hubungi kami via:
instagran: @pemdesa_canden

Komentar atas Pelayanan Pembuatan Akta Kelahiran

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License