Pelayanan Pembuatan Akta Kelahiran
Administrator 18 Maret 2020 23:04:16 WIB
Belum punya akta kelahiran? Jangan bingung simak tata cara pembuatan akta kelahiran berikut ini:
Persyaratan Dokumen:
- Surat Pengantar dari RT/Dukuh tempat tinggal.
- Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter.
- Fotokopi KTP Kedua Orang tua
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Pernikahan Orang tua
- Fotokopi KTP Saksi dua orang.
Alur pelayanan Pembuatan Akta Kelahiran:
- Pelapor membawa berkas-berkas pembuatan akta kelahiran ke kelurahan.
- Berkas diserahkan kepada petugas pelayanan desa untuk dibuatkan surat pengantar kelahiran dan surat keterangan kelahiran.
- Pelapor melengkapi tanda tangan berkas
- Pelapor menyerahkan berkas-berkas dari kelurahan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa Kartu Kelurga dan Akta Nikah Asli.
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memberikan akta kelahiran, Kartu Keluarga baru, dan KIA anak.
masih mengalami kesulitan?
silahkan hubungi kami via:
instagran: @pemdesa_canden
Komentar atas Pelayanan Pembuatan Akta Kelahiran
Formulir Penulisan Komentar
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Pengumuman Pemenang Pengadaan Barang dan Jasa Kegiatan Renovasi Fasilitas Budaya dan Olahraga
- Bina Keluarga Balita
- Pelatihan Satlinmas Kalurahan Canden
- Sosialisasi Jaga Warga
- unjungan dari Tim Surveyor Akreditasi Puskesmas Jetis II di Kampung KB Gadungan Kepuh
- Serah Terima PPBMP Kalurahan Canden
- kelas Balita Stunting Kalurahan Canden
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License