Pelayanan Pencatatan Pernikahan Calon Pengantin Laki-laki

Administrator 18 Maret 2020 23:02:31 WIB

Mau menikah tapi masih bingung prosedurnya? silahkan simak tara cara pelayanan pencatatan pernikahan berikut ini:

Persyaratan Dokumen:

  1. Surat pengantar dari RT/Dukuh tampat tinggal.
  2. Fotokopi KTP calon Pengantin laki-laki.
  3. Fotokopi KTP Orang tua
  4. Fotokopi Kartu Keluarga
  5. Fotokopi KTP dan KK Calon pengantin perempuan
  6. Materai 6000 satu buah jika calon pengantin pria belum pernah menikah.

Alur Pendaftaran:

  1. Calon Pengantin datang ke Kantor Pemerintah Desa Canden dengan membawa berkas-berkas persyaratan pernikahan.
  2. Berkas diserahkan kepada Petugas Pelayanan Desa untuk dibuatkan N1 (Pengantar Nikah), N2 (Permohonan Kehendak Nikah), N3 (Persetujuan Mempelai), N4 (Izin Orang Tua) dan Pengantar Kelurahan Calon Istri.
  3. Calon Pengantin laki-laki ke KUA Kecamatan untuk dibuatkan rekomendasi nikah.
  4. Calon Pengantin laki-laki menyerahkan berkas-berkas dari Kelurahan dan KUA Kecamatan ke Kelurahan Calon Pengantin perempuan bersama dengan berkas-berkas persyaratan lainnya.

 

masih mengalami kesulitan?
silahkan hubungi kami via:
instagran: @pemdesa_canden

Komentar atas Pelayanan Pencatatan Pernikahan Calon Pengantin Laki-laki

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License