Pelayanan Pencatatan Pernikahan Calon Pengantin Perempuan

Administrator 18 Maret 2020 22:59:07 WIB

Pelayanan Pencatatan Pernikahan Calon Pengantin Perempuan

Sudah mau menikah? Tapi masih bingung dengan prosedur untuk mendaftarkan pernikahan? yukkkk simak langkah-langkahnya berikut ini:

Persyaratan Dokumen:

  1. Surat Pengantar dari RT/Dukuh Tempat Tinggal
  2. Berkas dari Pengantin Calon PengantinLaki-laki (N1, N2, N3, N4 dan Pengantar dari Kelurahan Laki-laki)
  3. Fotokopi KTP calon penganti perempuan
  4. Fotokopi KTP Orang tua Calon pengantin perempuan
  5. Fotokopi Kartu Keluarga calon pengantin
  6. Akta Pernikahan Orang Tua
  7. Akta Cerai/Akta Kematian (Bagi Calon pengantin yang sudah pernah menikah)
  8. Surat Keterangan Wali Jika Wali Nikah bukan Ayah Kandung dari pemerintah desa Wali nikah
  9. Mas Kawin, Tanggal Pelaksanaan, dan tempat Pelaksanaan
  10. Foto 2x3 (5 lembar) & 4x6 (2 lembar) background biru.

Alur Pendaftaran Pernikahan

  1. Calon Pengantin datang ke Kantor Pemerintah Desa Canden dengan berkas-berkas persyaratan pernikahan
  2. Berkas diserahkan kepada Petugas Pelayanan Desa untuk dibuatkan N1 (Pengantar Nikah), N2 (Permohonan Kehendak Nikah), N3 (Persetujuan Mempelai), N4 (Izin Orang Tua) dan Pengantar TT Calon Pengantin ke Puskesmas
  3. Calon pengantin perempuan ke Puskesmas yang ditunjuk untuk melakukan TT calon Pengantin.
  4. Pendaftaran pernikahan ke KUA Kecamatan Jetis dengan membawa dari kelurahan dan hasil TT Calon Pengantin Perempaun dari Puskesmas untuk dibuatkan rekomendasi pernikahan.

 

masih mengalami kesulitan?
silahkan hubungi kami via:
instagran: @pemdesa_canden

Komentar atas Pelayanan Pencatatan Pernikahan Calon Pengantin Perempuan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License